PPh Pasal 21 terutang 5% X Rp 22.860.000,00 = Rp 1.143.000,00 PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebulan : Rp 1.143.000,00 : 12 = Rp 95.250,00 Penghitungan PPh Pasal 21 yang terutang selama bekerja pada PT Mahakam Utama dalam tahun kalender 2009 (s.d. bulan September 2009) dilakukan pada saat berhenti bekerja: Kewajiban pajak bagi koperasi. Selain pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima anggota koperasi, terdapat beberapa kewajiban pajak lainnya, yaitu: Pemotongan PPh Pasal 21 dilakukan atas penghasilan orang pribadi dari pekerjaan ataupun jasa. Sebagai contoh, PPh 21 dikenakan atas penghasilan yang diterima pegawai koperasi yang melakukan Lebih lanjut, dalam Pasal 5 ayat (6) PMK 44/2020, diatur bahwa PPh final sebesar 0,5% yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai PP 23/2018, akan ditanggung oleh pemerintah. Untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP ini, wajib pajak mengajukan permohonan surat PPh Pasal 22 impor setor sendiri pembayaran dilunasi bersamaan dengan Bea Masuk, PPN, dan PPnBM; PPh Pasal 22 impor yang pemungutan oleh Bea Cukai pembayaran 1 hari kerja berikutnya. Sedangkan pelaporannya hari kerja terakhir minggu berikutnya. PPh pasal 22 pemungutan oleh bendaharawan pada hari yang sama dengan pembayaran atas penyerahan barang. Adapun ketentuan waktu batas penyetoran pajak penghasilan PPh 21 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran Pajak. Pasal 2 ayat (6) peraturan tersebut menyebutkan bahwa PPh 21 yang dipotong oleh pemotong dalam hal ini perusahaan harus disetor selambat-lambatnya pada tanggal Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kita mengenal dua jenis SPT yakni: 1. SPT Masa. SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari: Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh Pasal 22. PPh Pasal 23. 2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.”. – Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 UU PPh. Komisi merupakan imbalan atas jasa perantara yang dikategorikan sebagai jasa lain diatur lebih lanjut KlrVjz.

pertanyaan seputar pph pasal 23